Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kebijakan Liberalisasi BBM, Gas, dan Listrik

21 Januari 2015   19:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:40 111 0
Di bulan Januari ini, jika kita lihat pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan yang 'luar biasa'. Diantaranya penghapusan subsidi BBM, penurunan harga premium (Ron 88) menjadi 7.600/liter, harga solar 7.250/liter, kenaikan harga LPG 12 kg sebesar 1.500/kg menjadi 134.700/tabung, serta kenaikan TDL. Pemerintah juga mengijinkan SPBU asing untuk menjual premium (Ron 88) di wilayah Jawa, Madura, dan Bali tanpa atau bebas dari pajak. Sementara kepada Pertamina yang merupakan BUMN harus membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5% hingga 10% per bulan.

Kebijakan pemerintah ini, sarat berbau liberalisasi. Yaitu melepas harga mengikuti harga pasar atau harga minyak dunia.

Kebijakan tersebut bertentangan dengan Islam. Allah telah menetapkan migas dan energi adalah kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada swasta apalagi asing. Seharusnya negaralah yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat tanpa terkecuali. Rasulullah saw. bersabda :

"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air dan api." (HR. Dawud dan Ahmad).

Tentu hal tersebut tidak akan terwujud melalui kebijakan liberalisasi migas dan energi seperti yang di ambil pemerintah penganut sistem neolib saat ini.

Oleh karena itu, pengelolaan migas dan energi yang sesuai dengan syariah Islam hanya dapat diterapkan secara kaffah (total) di bawah naungan Khilafah ar-rasyidah 'ala minhaj an-nubuwwah. Sudah saatnya seluruh umat Islam bahu membahu dan serius dalam berjuang mewujudkan Khilafah ini. Dengan itu migas dan energi akan membawa keberkahan dan menyejahterakan seluruh rakyat. Dengan itu pula rahmat Allah dan kenikmatan tiada tara bisa didapatkan diakhirat kelak. Wallahu a'lam bi ash-showab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun