Merujuk pada Pasal 62 ayat 2, dimana untuk dapat menyelenggarakan lembaga pendidikan haruslah memenuhi beberapa persyaratan, salah satu di antaranya ialah kurikulum. Kurikulum merupakan seperangkat panduan yang mengatur isi program dan proses pendidikan sebagai acuan dalam proses pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan. Menurut E. Mulyasa dalam Manajemen PAUD: TPA-KB-TK/RA karya Suyadi, dijelaskan bahwa kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan yang mencakup tujuan, isi dan bahan belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.