Dan Terjadi Lagi, Pasal 241 RKUHP yang Menjadi Kontroversi
17 Juni 2022 21:15Diperbarui: 17 Juni 2022 21:236510
Lagi lagi.. pemerintah membuat kontroversi tentang RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Hal ini tentu memicu sorotan semua pihak. RKUHP yang sedang ramai diperbincangkan ini yaitu pasal 240 dan 241 RKUHP dengan bunyi : “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.