Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dan Terjadi Lagi, Pasal 241 RKUHP yang Menjadi Kontroversi

17 Juni 2022   21:15 Diperbarui: 17 Juni 2022   21:23 651 0
Lagi lagi.. pemerintah membuat kontroversi tentang RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Hal ini tentu memicu sorotan semua pihak. RKUHP yang sedang ramai diperbincangkan ini yaitu pasal 240 dan 241 RKUHP dengan bunyi : “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun