Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tuan Benny Wenda Menggugat Indonesia di Forum Internasional atas Perampasan Hak-hak Bangsa West Papua

15 Juli 2019   14:48 Diperbarui: 15 Juli 2019   15:00 71 0
ARTIKEL: WEST PAPUA.

Oleh Gembala Dr. Socratez S.Yoman

1. Pendahuluan

Tulisan ini pernah dibagikan kepada para pembaca, tapi ada tambahan dokumen sedikit untuk penguatan karya ini dalam menyambut Penghargaan Freedom of Oxford City dari The Lord Mayor of Oxford, Councillor Craig Simmons in Oxford City, the United Kingdom kepada Tuan Benny Wenda.  

Penghargaan kepada Tuan Benny Wenda merupakan bukti pengakuan  komunitas Internasional bahwa perjuangan Tuan Benny Wenda dan bangsa West Papua dalam menggugat Indonesia adalah benar.
Komunitas global sudah membuka mata bahwa ada masalah status politik pengintegrasian West Papua ke dalam wilayah Indonesia, kejahatan kemanusiaan, pelanggaran berat HAM dan ketidakadilan dalam proses Pepera 1969. Karena itu, pendudukan dan penjajahan Indonesia di West Papua harus digugat karena proses pelaksanaan Pepera 1969 cacat hukum dan moral dan juga melanggar hukum internasional dan juga tidak sesuai dengan Perjanjian New York Agreement 1962. Pendudukan Indonesia di West Papua Ilegal dalam perspektif hukum Internasional dan juga proses historis.

Pada pendahuluan ini, penulis mengajukan dua pertanyaan kunci sebagai berikut.

1.1. Apakah benar  Tentara Nasional Indonesia (TNI) merampok hak politik, hak hidup dan hak tanah rakyat dan bangsa West Papua?

1.2. Kalau benar, apakah ada bukti dan mana bukti-bukti TNI merampok/menjarah hak politik, hak hidup dan hak tanah rakyat dan bangsa West Papua?

2. Perampokan Hak Politik pada 1969.

Seluruh rakyat Indonesia dan komunitas Internasional tidak tahu tentang kejahatan,  kekejaman dan brutalnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merampok hak politik rakyat dan bangsa West Papua pada 1969.

Menurut Amiruddin al Rahab: "Papua berintegrasi dengan Indonesia dengan punggungnya pemerintahan militer." (Sumber: Heboh Papua Perang Rahasia, Trauma Dan Separatisme, 2010: hal. 42).

Apa yang disampaikan Amiruddin, ada fakta sejarah,  militer terlibat langsung dan berperan utama dalam pelaksanaan PEPERA 1969. Duta Besar Gabon pada saat Sidang Umum PBB pada 1969 mempertanyakan pada pertanyaan nomor 6: "Mengapa tidak ada perwakilan rahasia, tetapi musyawarah terbuka yang dihadiri pemerintah dan militer?"
(Sumber: United Nations Official Records: 1812th Plenary Meeting of the UN GA, agenda item 108, 20 November 1969, paragraf 11, hal.2).

"Pada 14 Juli 1969, PEPERA dimulai dengan 175 Anggota Dewan Musyawarah untuk Merauke. Dalam kesempatan itu kelompok besar tentara Indonesia hadir..."  (Sumber: Laporan Resmi PBB Annex 1, paragraf 189-200).

Surat pimpinan militer berbunyi: " Mempergiatkan segala aktivitas di masing-masing bidang dengan mempergunakan semua kekuatan material dan personil yang organik maupun B/P-kan baik dari AD maupun dari lain angkatan. Berpegang teguh pada pedoman. Referendum di Irian Barat (IRBA) tahun 1969 HARUS DIMENANGKAN, HARUS DIMENANGKAN..."

(Sumber: Surat Telegram Resmi Kol. Inf.Soepomo, Komando Daerah Daerah Militer Tjenderawasih Nomor: TR-20/PS/PSAD/196, tertanggal 20-2-1967, berdasarkan Radio Gram MEN/PANGAD No:TR-228/1967 TBT tertanggal 7-2-1967, perihal: Menghadapi Refendum di IRBA ( Irian Barat) tahun 1969).

Militer Indonesia benar-benar menimpahkan malapetaka bagi  bangsa West Papua. Hak politik rakyat dan bangsa West Papua benar-benar dikhianati. Hak dasar dan hati nurani rakyat West Papua dikorbankan dengan moncong senjata militer Indonesia.  Kekejaman TNI bertolak belakang dengan fakta menyatakan mayoritas 95% rakyat West Papua memilih untuk merdeka.

"...bahwa 95% orang-orang Papua mendukung gerakan kemerdekaan Papua."

(Sumber: Pertemuan Rahasia Duta Besar Amerika Serikat utk Indonesia dengan Anggota Tim PBB, Fernando Ortiz Sanz, pada Juni 1969: Summary of Jack W. Lydman's report, July 18, 1969, in NAA).

Duta Besar RI, Sudjarwo Tjondronegoro mengakui: "Banyak orang Papua kemungkinan tidak setuju tinggal dengan Indonesia."

(Sumber: UNGA Official Records MM.ex 1, paragraf 126).

Dr. Fernando Ortiz Sanz melaporkan kepada Sidang Umum PBB pada 1969:

"Mayoritas orang Papua menunjukkan berkeinginan untuk berpisah dengan Indonesia dan mendukung pikiran mendirikan Negarva Papua Merdeka."  (Sumber: UN Doc. Annex I, A/7723, paragraph 243, p.47).

Pada 2 Agustus 1969 merupakan hari terakhir pelaksanaan Pepera 1969  di Jayapura. Pada saat ini siangkuh dan sombong Brigjen Ali Murtopo dari mimbar menghina dan mencemooh rakyat dan bangsa West Papua dari mimbar kepada anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP).

"Jakarta tidak tertarik kepada orang Papua, melainkan wilayahnya. Jika orang Papua ingin mandiri, lebih baik beranya kepada Tuhan, apakah Dia bisa memberikan orang Papua sebuah pulau di Pasifik tempat untuk berimigrasi." (Sumber: Kesaksian Pdt. Hokujoku anggota DMP).

Prof. P.J. Drooglever sejarawan Belanda mengatakan:

"Pada 22 Agustus 1968, Dr. Ferdinant Ortiz Sanz melakukan kunjungan pertama ke Irian Jaya Barat. Ketika ia tiba, tugas-tugas kepolisian sebagian besar sudah diambil alih oleh tentara, dan selama seluruh kediamannya lebih lanjut kerja misi kami dengan penduduk Papua diawasi dengan ketat." (Sumber: Drooglever: Tindakan Pilihan Bebas: Orang Papua dan Penentuan Nasib, 2010, hal. 693).

 3. Parampokan Hak Hidup

TNI benar-benar berperak aktif merampok hak hidup rakyat dan bangsa West Papua. TNI dengan secara brutal membantai rakyat Papua atas nama keamanan Nasional dan kepentingan kedaulatan NKRI. TNI  memberikan stigma rakyat Papua OPM, Separatis, Makar dan mitos-mitos lainnya sesuai selera penguasa dan penindas.

Rakyat yang memperjuangkan hak hidup, keadilan, perdamaian, hak atas tanah dan hak masa depan yang lebih baik di atas tanah leluhur selalu dianggap musuh negara dan harus ditembak maka dengan mudah dihilangkan nyawanya.

Salah satu contoh penembakan 4 siswa pada 8 Desember 2014 di Paniai yang jelas  pelakunya TNI tapi dianggap biasa, bahkan Presiden RI  Joko Widodo berjanji untuk menyelesaikan kasus ini tapi sampai akhir jabatan periode pertama tidak dipenuhi janji itu.

Prof. Dr. Franz Magnis-Suseno mengakui kekejian TNI dalam bukunya: "Kebangsaan, Demokrasi, Pluralisme" (2015).  

"...Kita teringat pembunuhan keji terhadap Theys Eluay dalam mobil yang ditawarkan kepadanya untuk pulang dari sebuah resepsi Kopassus. Situasi di Papua adalah buruk, tidak normal, tidak beradab, dan memalukan, karena itu tertutup bagi media asing. Papua adalah luka membusuk di tubuh bangsa Indonesia" (hal. 255).

Magnis menambahkan: "...kita akan ditelanjangi di depan dunia beradab sebagai bangsa yang biadab, bangsa pembunuh orang-orang Papua, meski kita dipakai senjata tajam" (hal. 257).

Aristoteles Masoka, sopir Theys Eluay yang ikut diculik belum pernah ditemukan. Pembunuh Theys dan sopirnya,  Letkol Hartomo Komandan Satgas Kopassus Tribuana, Hamadi-Jayapura pada 2001 (waktu itu) sekarang sudah menjadi Kepala BAIS.

Pendeta Elisa Tabuni ditembak mati pada 16 Agustus 2004 di Tingginambut, Puncak Jaya oleh Kopassus dibawah pimpinan Dansatgas BAN-II/Kopassus, Letkol Inf. Yogi Gunawan. Para pembunuh pendeta ini juga tidak pernah ditangkap dan diproses  dihukum. Para pembunuh rakyat Papua selalu dihormati karena dianggap pahlawan nasional.

TNI menembak mati Tokoh Gereja Kemah Injil di  Nduga,  Pendeta Geyimin Nigiri pada 19 Desember 2019 di rumahnya di Nduga.  Penembakan seorang pendeta ini masih dibantah bahkan disebarkan berita bohong kepada publik oleh Kapendam Mayor Muhammad Aidi. Sampai saat ini TNI dan Polri belum mengungkap pelakunya.

4. Perampokan Hak Tanah

Peramporan tanah rakyat dan bangsa West Papua terjadi sejak  Program Transmigrasi dilaksanakan oleh penguasa berkultur militer  Presiden Indonesia Jenderal (purn TNI). Suharto. Dalam perampasan dan penjarahan tanah itu pihak ABRI turut berperan mendekati para Kepala Suku Adat setempat untuk menyerahkan tanah-tanah rakyat. Rakyat pemilik dan pewaris tanah disingkirkan dan dibuat tidak punya tanah.

Kasus penyerahan tanah 90 hektar kepada TNI pada 26 September 2018 di Wuluwaga, Kampung Kimbim, Distrik Asologaima, Kabupaten Jayawijaya sebagai peristiwa pengulangan dari rentetan penjarahan tanah penduduk asli oleh pihak kolonial.

Dibinanya dan dipeliharanya Alex Doga oleh TNI itu bukan hal baru, itu sudah biasa watak dan perilaku TNI dimana-mana. TNI menggunakan suara Alex Doga untuk mewujudkan dan mencapai tujuan perampokan Tanah 90 hektar oleh TNI.

Penyerahan tanah sakral dan tanah sebagai "Mama" dan Tanah sebagai sumber dan investasi kelangsungan hidup masa depan anak dan cuku ini diserahkan dengan murahan. Alex Doga ikut terlibat langsung menciptakan kemiskinan dan kemelaratan anak cucu para pemilik tanah di Kampung Wuluwaga Kimbim.

Perampokan dan penjarahan tanah ini mendapat reaksi penolakan dari masyarakat di Kabupaten Jayawijaya, lebih khusus para pemilik ulayat di Wuluwaga, Kampung Tikawo.

Penolakan penyerahan tanah ini disampaikan di Kodim 1702 Jayawijaya di Wamena. Penolakan ini tidak didengarkan oleh Alex Doga dan kelompoknya dan TNI.

Karena itu, aksi protes lebih massal dan lebih terorganisir menolak penyerahan tanah adat 90 hektar yang rencananya akan dibangun fasilitas militer, yakni Brigade.

Selama bulan September-November 2018, masyarakat adat di Wuluwaga, Kimbim dan didukung mahasiswa asal Jayawijaya dengan aksi demo di kantor DPRD Jayawijaya, di Jayapura aksi demo di kantor MRP, di Manokwari, Jawa, Bali dan Manado.  

Akhirnya Gereja sebagai Benteng Terakhir, Pelindung dan Penjaga umat Tuhan dan tanah umat Tuhan mendukung penuh untuk tanah rakyat dikembalikan kepada rakyat. Dalam siaran perss para pemimpin Gereja pada 11 April 2019 di Susteran Maranatha Waena, Jayapura, Papua, dikeluarkan 11 butir pernyataan. Butir pada nomor 2, 3 dan 4 para pemimpin Gereja dengan tegas berdoa dan menyampaikan dalam Nama TUHAN Allah, Yesus Kristus dan Roh Kudus bahwa:

"TNI menghentikan proses pengambilanalihan 90 hektar tanah milik Masyarakat Adat wilayah Aliansi Omarikmo-Huwula-Balim. TNI, dalam hal ini KODAM XVII Cenderwasih supaya menghormati peraturan adat dan nilai-nilai positif yang ada di masyarakat guna menghindari konflik. TNI, KODAM Cenderawasih, supaya mensosialisasikan dalam kalangan intern mengenai sejarah penderitaan masyarakat adat di seluruh wilayah di Papua, termasuk wilayah adat Omarikmo-Kimbim."

Para pemimpin yang tidak setuju dan menolak dengan tegas pengambilalihan tanah rakyat 90 hektar ialah Uskup Keuskupan Jayapura, Mgr. Leo Laba Ladjar, OFM; Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Andrikus Mofu, M.Th.; Ketua Sinode Gereja KINGMI di Tanah Papua, Pdt. Dr. Benny Giay; Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis di Papua, Dr. Socratez S.Yoman; dan Presiden Gereja Injili di Indonesia (GIDI), Pdt. Dorman Wandikmbo, S.Th.

Penolakan pengambilalihan atau perampokan tanah 90 hektar di Omarikmo ini menjadi pintu dan kesadaran rakyat dan bangsa West Papua untuk menggugat kembali tanah-tanah adat yang telah diambil oleh TNI dengan cara-cara yang tidak wajar selama ini. Dan juga ke depan, seluruh tanah-tanah rakyat di West Papua dari Sorong-Merauke harus dilindungi dan dijaga.  

Para pemimpin Gereja telah menyatakan iman dan suara kenabian dalam penggembalaan dan perlindungan umat Tuhan bahwa dalam memperjuangkan dan mempertahankan hak hidup dan hak  tanah milik mereka tidak berjuang sendirian. Gereja-gereja di seluruh Tanah Papua, Gereja-gereja di Pasifik, Gereja-gereja di benua Australia, gereja di benua Asia, gereja di benua Afrika-Karabia, gereja-gereja di Eropa dan Amerika melalui Dewan Gereja Sedunia dengan setia bediri bersama-sama dengan rakyat dalam keadaan apapun.

Perlu digarisbawahi,  selama ini, para pemimpin Gereja  jarang bersuara bersama tentang tanah umat Tuhan, tetapi sekarang para pemimpin Gereja di Papua sudah bersuara bersama-sama berarti tanah-tanah milik rakyat Papua sudah dirampok dan dijarah dimana-mana, maka GEREJA harus berdiri bersama umat. Karena, "Rakyat dan bangsa West Papua bisa hidup tanpa uang tapi tidak hidup tanpa tanah."

Ita Wakhu Purom, Senin, 15  Juli 2019.

Penulis: Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun