Agama Marapu Sumba, NTT Bersama Kepercayaan Lokal Lain di KTP
14 November 2017 10:24Diperbarui: 15 November 2017 10:4843472
Seperti dilansir dari tirto.id Mahkamah Konstitusi (MK) yang di ketuai Arif Hidayat akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan pengosongan kolom agama di KTP dan KK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh beberapa penganut kepercayaan yang ada di Nusantara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.