Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Agama Marapu Sumba, NTT Bersama Kepercayaan Lokal Lain di KTP

14 November 2017   10:24 Diperbarui: 15 November 2017   10:48 4347 2
Seperti dilansir dari tirto.id Mahkamah Konstitusi (MK) yang di ketuai Arif Hidayat akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan pengosongan kolom agama di KTP dan KK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh beberapa penganut kepercayaan yang ada di Nusantara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun