Mahasiswa ITB AD Bantu Pemerintah Desa Kersik Belantian Melakukan Pendampingan Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan
6 Maret 2024 13:40Diperbarui: 6 Maret 2024 14:00410
Administrasi kependudukan merupakan pengakuan negara untuk seluruh warga negara sebagai suatu bukti identitas diri sebagai warga negara dan sebagai sarana pendukung guna untuk mengakses kegiatan pelayanan publik. Hal ini akan memberikan penduduk keabsahan identitas, kepastian hukum, dan juga perlindungan hak sipil penduduk. Di era sekarang ini, dokumen administrasi kependudukan adalah hal yang wajib diurus dan juga dilengkapi setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali serta setiap penduduk memiliki hak secara penuh untuk dapat memperoleh berbagai pelayanan pada bidang administrasi kependudukan. Maka, di dalam hal ini pemerintah harus memiliki suatu kecakapan untuk bisa memberikan pelayanan publik secara efektif dan juga optimal kepada masyarakat sehingga suatu dokumen administrasi kependudukan dapat terpenuhi secara keseluruhan dengan cepat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.