Beberapa waktu lalu, publik kembali ramai membicarakan hukuman cambuk di Aceh. Dua mahasiswa dijatuhi 80 kali cambuk karena dianggap melanggar Qanun Jinayat akibat berpelukan dan berciuman di tempat sepi. Hukuman ini memunculkan dua kubu pendapat, yakni ada yang menilai ini sebagai bentuk konsistensi penerapan hukum Islam di Aceh, namun ada pula yang menganggapnya bertentangan dengan hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL