Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

23 Agustus 2023   23:37 Diperbarui: 24 Agustus 2023   00:35 192 0
Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Itulah yang tercantum dalam UU HAM No. 39 tahun 1999 pasal 1. Namun, pengimplementasiannya di Indonesia masih belum merata. Hal ini ada hubungannya dengan Sustainable Development goals 10, yaitu berkurangnya kesenjangan. Mengurangi kesenjangan adalah satu dari 17 Tujuan Global yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030, memperdayakan dan meningkatkan inklusi sosial, ekonomi dan politik bagi semua kalangan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun