Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Presiden Melanggar Sumpah dan Janji

5 Juni 2011   09:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:51 438 1
Sebelum memangku jabatannya Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memagang teguh UUD dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa"
Demikian bunyi sumpah dan janji presiden yang tertulis dalam Pasal 9 (1) Undang-undang Dasar NRI 1945, sebagai hasil amandemen pertama.
Menurut teman dekat saya, sampai detik ini presiden SBY tidak melanggar sumpah dan janjinya dan masih memegang komitmen yang tinggi. Sementara kawan saya yang lain menilai sebaiknya bahwa SBY telah melanggar sumpah dan janjinya dengan memberikan contoh seperti: penanganan masalah BLBI,
kasus Centuri dan persoalan-persoalan lain yang ak kunjung selesai. Belum lagi melihat mikro ekonomi yang amburadul dan selaras dengan angka kemiskinan serta pengangguran.
Lantas, bagaimana menurut Anda, adakah pelanggaran sumpah dan janji yang dilakukan oleh Pak Beye.........? Barangkali jawabanya cukup dihati masing-masing, salam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun