Penerapan KBPU atau PPP dalam Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Jember
9 April 2023 19:41Diperbarui: 9 April 2023 19:37730
Dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-1019 tentang keterbatasan APBN menyebabkan terjadinya selisih pembiayaan (funding gap) yang harus terpenuhi. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah diminta untuk memakai beberapa alternatif pembiayaan, salah satunya menggunakan kerangka kerjasama pembangunan yang nantinya akan melibatkan pihak swasta. Kegiatan pemerintah dalam pembiayaan pembangunan dengan keterlibatan pihak swasta tersebut dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.