Beralih sejenak dari hingar bingar Pemilu. Saya ingin menyorot penegakan hukum terhadap korupsi, khususnya dalam hal sadap-menyadap (interception) sebagai salah satu cara dan wewenang yang diberi undag-undang kepada KPK untuk memberantas korupsi. Tulisan ini sengaja saya luncurkan tidak pada saat hangatnya kontroversi RUU KUHP, agar tak dinilai secara apriori sebagai upaya memusuhi atau mengkerdilkan KPK sebagaimana dituduhkan kepada DPR yang pro terhadap perubahan RUU KUHP.
KEMBALI KE ARTIKEL