Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bongkar Korupsi Harusnya Tak Andalkan Sadap (catatan untuk KPK)

5 April 2014   07:40 Diperbarui: 7 Oktober 2019   22:00 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beralih sejenak dari hingar bingar Pemilu. Saya ingin menyorot penegakan hukum terhadap korupsi, khususnya dalam hal sadap-menyadap (interception) sebagai salah satu cara dan wewenang yang diberi undag-undang kepada KPK untuk memberantas korupsi. Tulisan ini sengaja saya luncurkan tidak pada saat hangatnya kontroversi RUU KUHP, agar tak dinilai secara apriori sebagai upaya memusuhi atau mengkerdilkan KPK sebagaimana dituduhkan kepada DPR yang pro terhadap perubahan RUU KUHP.

Saya tidak membahas apakah perlu pengaturan tentang tata cara menyadap serta problematika hak azasi manusia atas tindakan sadap. Saya membahas objektifitas penggunaan kewenangan menyadap dari segi pemberantasan kriminalitas di bidang korupsi, diman objektifitas atau fairnes merupakan sumber dari wibawa dan efektifitas penegakan hukum.

1. Mekanisme Bekerjanya Hukum
Untuk menilai sejauh mana objektifitas fungsi penayadapan, haruslah dipahami bagaimana hukum bekerja. Mengenai bagaimana mekanisme hukum bekerja, adalah prinsip umum yang berlaku dalam penegakan hukum oleh bangsa-bangsa yang hidup dan bernaung di bawah langit ini.

Mekanisme bekerjanya hukum hanya berlangsung ketika terjadinya peristiwa konkrit, yaitu melalui tindakan dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum. Peristiwa konkrit yang jadi objek bekerjanya hukum tersebut haruslah berupa perbuatan yang dapat dipidana menurut undang-undang yang berlaku.

Nah, problematika pertama terhadap tindakan sadap oleh aparat penegakan hukum terletak pada prinisp umum mengenai mekanisme hukum bekerja.

Sebagaimana dipraktekkan oleh KPK selama ini, dimana para tersangka koruptor tertangkap tangan saat melakukan perbuatan terlarangnya dan hal ini dapat dilakukan oleh aparat dari KPK berdasarkan petunjuk yang diperoleh dari penyadapan atas target.

Kelihatannya apa yang dilakukan oleh KPK selama ini sangat memuaskan masyarakat luas karena dengan cara tersebut KPK berhasil membongkar berbagai kejahatan korupsi, misalnya dalam kasus yang melibatkan Akil Muchtar dan kasus Rudi Rubiandini. Padahal sesungguhnya tindakan tersebut mengandung probematika penegakan hukum yang cukup serius.

Dengan bertitik tolak pada prinisip umum mekansime hukum bekerja, maka menangkap atau menindak dengan cara tertangkap tangan melalui bantuan penyadapan berarti, atas diri seorang target (yang kemudian menjadi tersangka) telah dilakukan tindakan hukum sebelum ia melakukan tindakan terlarang. Tindakan penyadapan ini dapat dipersamakan dengan tindakan hukum lain seperti misalnya pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, serta upaya paksa lainnya. Dengan demikian, hukum bekerja mendahului peristiwa konkrit yang dapat dipidana.

Problem kedua terhadap langkah penindakan yang demikian adalah, bahwa secara tidak langsung para penegak hukum telah melakukan pembiaran terjadinya perstiwa pidana. Bukankah selama terjadinya penyadapan berarti penegak hukum tahu bahwa si-target akan melakukan perbuatan pidana? Kenapa aparat penegak hukum bukannya melakukan upaya pencegahan dengan menegur si target yang diketahui sedang mempersiapakan suatu perbuatan yang dapat dipidana?

2. Pendekatan Kriminalistik
Bertolak dari prinsip umum tentang mekanisme bekerjanya hukum, dalam ilmu kriminalistik yang lazim digunakan penyidik untuk membuat terang suatu kejahatan, maka yang dilakukan adalah melacak dan menemukan jejak kejahatan tersebut. Dalam cara kerja demikian berlaku adagium "tidak ada kejahatan sempurna". Artinya setiap kejahatan meninggalkan jejak sehingga memungkinkan penyidik maupun jaksa membongkar tindak kejahatan dan membuktikan dengan akurat siapa pelakuknya.

Hal ini berbeda dengan upaya membongkar kejahatan yang didahului dengan tindakan penyadapan, dimana petugas penegak hukum telah membayang-bayangi calon pelaku kejahatan dan membiarkan calon pelaku melakukan tindakannya untuk kemudian dilakukan penindakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun