Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Gunakan Instrument Pajak, jangan SBPU Pertamina [Tajuk Ide -37]

23 Maret 2011   02:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:32 151 0
He Pemimpin --- gunakan wewenangmu dengan Instrument Pajak. Dikatakan Subsidi BBM salah sasaran --- memang iya ! Anggaran Belanja subsidi BBM puluhan triliun rupiah dikuras habis oleh Pemborosan, dipakai Orang Kaya, dimanipulir untuk diselundupkan ke luar negeri, dan berbagai tindakan manipulatif yang tidak bisa dikendalikan Pemerintah. Baik pelaksanaannya saat ini, mau pun Wacana-wacana yang pernah digulirkan kepada masyarakat. Yang rugi adalah "Kesempatan Rakyat menikmati kemajuan di bidang Kesejahteraan Sosial". Inilah yang menjadi Hakekatnya. Pemerintah dan DPR menunda penyelesaian Subsidi BBM, sementara harga minyak Internasional pasti bergejolak terus --- tanpa Indonesia mampu mengontrolnya.  Uncontrolable Factors ! APBN pasti akan jebol --- dan Inflasi juga tidak dapat dikendalikan dengan wacana demikian. Tidak Praktis ! Ide dan Wacana aneh-aneh sejak 2008 dikembangkan oleh Pemerintah --- naifnya pelaksanaannya oleh Petugas SBPU atau Pertamina, entah itu memilah kendaraan dengan Smart Card, Tahun Pembuatan, atau itu --- CC kapasitas mobil, wilayah pelaksanaan yang naif ; cara-cara yang tidak cerdas, secara teknis mengundang manipulasi pasar gelap --- karena disparitas harga ! Tidak Feasible ! Tidak Adil. Teori ekonomi memang meng-isyaratkan, bahwa suatu barang dengan dua harga --- pasti rawan manipulasi dan pasar gelap.  Sukar untuk diawasi atau dikendalikan. Atau memang selalu membuat Kebijakan yang memungkinkan Manipulasi ya ? Tetapkan satu harga Premium untuk semua Kendaraan dan Alat Produksi-Industri  --- lantas Pemerintah menggunakan Instrumen Pajak untuk memilah berbagai jenis kendaraan dan peruntukan, umpamanya :

  1. Kendaraan Rakyat , Alat Pertanian & Nelayan-Perikanan Rakyat dan Industri Kecil, Kendaraan Niaga, Angkutan Umum (darat-air-laut  yang bersifat perintis dan mendukung Ekonomi Kerakyatan) --- tidak dikenakan Pajak BBM
  2. Mobil, Kendaraan-Alat  Industri Tertentu (tergantung end user produk akhir), Mobil Mewah, Kapal Pengangkut, Kapal Penumpang, Kapal  Mewah (mendukung Industri pariwisata): dikenakan Pajak BBM sesuai keadilan tujuan pemakaian --- Pajak BBM dapat diperhitungkan secara adil.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun