"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen dan kenaikan harga jual eceran nya menjadi 35 persen," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/9).
Akhirnya, pemerintah secara resmi menaikkan cukai rokok sekaligus harga ecerannya. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tahun depan, 2020.Â
KEMBALI KE ARTIKEL