18 Agustus 2011 12:55Diperbarui: 26 Juni 2015 02:401390
OC Kaligis Cs yang tergabung dalam Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan tidak berkapasitas mengajukan gugatan praperadilan. Pihak ketiga dalam pasal 80 KUHAP yang berhak mengajukan praperadilan adalah korban dari dikeluarkannya suatu ketetapan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.