Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

OC Kaligis 5 % Pengacara Spesialis Para Koruptor

18 Agustus 2011   12:55 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:40 139 0
OC Kaligis Cs yang tergabung dalam Komunitas Advokad dan Masyarakat untuk Keadilan tidak berkapasitas mengajukan gugatan praperadilan. Pihak ketiga dalam pasal 80 KUHAP yang berhak mengajukan praperadilan adalah korban dari dikeluarkannya suatu ketetapan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun