Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Lenyapnya Prostitusi dalam Alam Demokrasi?

31 Januari 2019   00:10 Diperbarui: 31 Januari 2019   00:43 40 0
Tahun 2019 memang tahun panas. Selain hiruk pikuk menghadapi Pemilu, di awal tahun ini masyarakat sudah disuguhi berita panas yang cukup menghebohkan. Pasalnya Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis terkenal. Pihak kepolisian menduga, banyak artis dan selebgram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. (Sumber).
Dalam kasus ini, keberadaan sang artislah yang membuat berita ini jadi semakin menggegerkan masyarakat.  Apalagi ditambah berita tentang besaran tarif, ulasan pro kontra terhadap Hak Asasi Manusia, dsb. 
Tetapi ternyata yang ditangkap polisi bukanlah artis tersebut, melainkan pihak mucikari yang menjadi perantara antara artis dengan pelanggannya. Bahkan, pihak pelanggannya pun  juga tidak tersentuh hukum. (Sumber).
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Ahyani Djulfa, menyebutkan bahwa ketentuan hukum Indonesia memang hanya dapat mempidanakan mucikari. Aturan dalam KUHP, pasal 296 atau pasal 506, itu semua mengacu kepada larangan tentang perbuatan dalam  memberikan fasilitas yang sifatnya memberikan sarana untuk dilakukannya prostitusi. (Sumber).
Sesungguhnya  kebanyakan masyarakat Indonesia meyakini, prostitusi atau pelacuran adalah perbuatan yang  tercela. Hal ini akan berdampak pada kerusakan moral masyarakat secara masif. Tetapi pada kenyataannya,  prostitusi semakin merajalela di Indonesia.
Yang dilengkapi juga dengan semakin berkembangnya pelaku, pengguna dan  pihak yang terkait, serta tata cara promosinya. Hal ini terjadi karena  pelacuran tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di Indonesia, kecuali hanya berupa sangsi kepada pihak mucikarinya.
Dan konsekuensinya adalah, jika muncul kasus pelacuran di media yang pelakunya adalah orang-orang terkenal, para pelacurnya sebagai penyedia jasa dan juga pihak pengguna sebagai pemakai atau konsumen pelacuran,  tidak dapat dikenai sangsi hukuman.
Inilah sistem demokrasi yang berstandar ganda. Di satu sisi ingin menampung mayoritas suara (kehendak) masyarakat. Dan di sisi lain tetap mengagungkan kebebasan, persamaan dan Hak Asasi Manusia. 
Alih-alih menyelesaikan persoalan kemaksiatan, malah menumbuhsuburkan kerusakan masyarakat dengan mengembangkan bisnis syahwat yang tidak membutuhkan investasi besar. Akankah kita berharap kepada sistem demokrasi kapitalis seperti ini?
Prostitusi atau perzinahan tidak dianggap kriminal di Indonesia, demikian Ustadz KH. Rokhmat S. Labib dalam Khilafah Channel, sehingga tidak bisa dikenai delik pidana. Dan hal ini berbeda sama sekali dengan sistem Islam, yang nmenyebutkan zina adalah kriminal, al jarimah, kejahatan yang dicela oleh syara'. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur'an di surat Al Isra' ayat 32 : 
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".
Jadi walaupun perzinahan tidak mengganggu orang lain, zina tetap termasuk perbuatan kriminal dan tetap harus diberi hukuman. Kepada pelakunya dan juga kepada yang memfasillitasinya. Dalam Al Qur'an surat An Nuur ayat 2, Allah SWT menyebutkan dengan jelas dan tegas hukuman bagi para pelaku zina. Hukuman dalam Islam bersifat penghapus dosa dan juga sebagai pencegah tindak kriminal tersebut dilakukan lagi oleh yang bersangkutan ataupun oleh orang lain. 
Selain itu dalam Islam juga ada aturan yang mengatur agar tertutupnya  pintu menuju perzinahan. Seperti misalnya, aturan menutup aurat, perlunya menjaga pandangan, dll.  Selain juga Islam memudahkan pernikahan, karena Islam  menyadari dan mengakui kebutuhan dasar manusia terhadap lawan jenis. (https://youtu.be/0firImikXvg).
Demikianlah Islam, begitu sempurna, begitu lengkap,  memiliki sousi tuntas dalam menghilangkan kemaksiatan. Allah SWT sudah menyediakan semua ini bagi kita, umatnya. Dan ujungnya kembali kepada kita, akankah kita bersegera menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Minhajjin Nubuwwah ?
Wallahu a'lam...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun