8 Agustus 2022 13:26Diperbarui: 8 Agustus 2022 13:391604
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang memblokir beberapa aplikasi yang tidak terdafat dalam PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.