Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Pilihan

Helm Bukan untuk Polisi, tapi Tanda Kamu Sayang dengan Dirimu

4 Oktober 2017   08:54 Diperbarui: 4 Oktober 2017   09:17 1730 2
Di Indonesia, peraturan setiap pengendara sepeda motor harus menggunakan helm diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Lebih jelasnya peraturan menggunakan helm diatur dalam pasal 106 ayat 8 UU No.22 tahun 2009 yang berbunyi " setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun