Helm Bukan untuk Polisi, tapi Tanda Kamu Sayang dengan Dirimu
4 Oktober 2017 08:54Diperbarui: 4 Oktober 2017 09:1717302
Di Indonesia, peraturan setiap pengendara sepeda motor harus menggunakan helm diatur dalam UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Lebih jelasnya peraturan menggunakan helm diatur dalam pasal 106 ayat 8 UU No.22 tahun 2009 yang berbunyi " setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.