Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sulawesi Barat - Diam atau Mati Suri (Sesi 1)

16 Juni 2019   19:32 Diperbarui: 16 Juni 2019   19:33 55 1
SULAWESI BARAT
Diam atau Mati Suri (Sesi 1)
Muhammad Armin -- Anggota Komisi Pengawal RPJMD Sulawesi Barat

Adalah merupakan satu keniscayaan bahwa lahirnya sebuah  peradaban besar tidak terlepas dari peran seluruh stakeholder dalam membentuk sebuah paradigma berpikir dan bertindak. Dalam tatanan kemasyarakatan harmoni berkeadilan, Berpikir dan bertindak adalah satu kesatuan yang menjadi salah satu alas dasar lahirnya Kesejahteraan. Terdapat 3 (tiga) aspek kinerja kunci penyelenggaraan pemerintahan daerah selain Kesejahteraan, yaitu Pelayanan Umum dan Daya Saing Daerah.

Pemerintah hasil dari demokrasi electoral, dituntut untuk menjalankan ketiga kinerja kunci diatas sebagaimana Permendagri nomor 86 tahun 2017. Masyarakat yang telah menyerahkan hak konstitusi melalui proses electoral tentu berharap lebih dari sekedar kegiatan yang hanya berakhir pada level output. Demokrasi di ranah politik, dan pelayanan public di ranah administrasi public, bekerja di dua ranah yang berbeda dan terpisah mengakibatkan kita terjebak dalam demokrasi electoral. Yaitu demokrasi yang terpusat pada pemilihan untuk mengorganisir kekuasaan melalui proses kontestasi politisi dan mobilisasi partisipasi rakyat.

Dalam elektokrasi, politik berpindah dari tangan masyarakat ke tangan politisi. Pada saat yang sama, pelayanan publik sudah bukan lagi menjadi ranah masyarakat, melainkan dikuasai oleh birokrat. Sengaja menjauhkan pelayanan publik dari ranah politik dan demokrasi agar penyelenggaraan pelayanan publik bersifat netral, objektif dan steril dari intervensi politik, demikiankah adanya? Menjawab itu tentu sepintas bisa didasarkan pada data-data indikator pembangunan terhadap ketiga aspek kunci penyelenggaraan pemerintah (Kesejahteraan, Pelayanan, dan Daya Saing).

Sulawesi Barat yang sebentar lagi akan beranjak pada usia 15 tahun, yang dalam perjalanannya memasuki tahun ketiga untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025. RPJMD yang disusun berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN, sebagaimana amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017, sepatutnya memiliki koherensi antar dokumen dalam mendukung keberhasilan Arah kebijakan dan pembangunan dari RPJPD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun