Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Meninjau Kembali Kebebasan Pers di Indonesia

21 Juni 2021   19:15 Diperbarui: 21 Juni 2021   19:18 169 1
Di era modern seperti saat ini keterbukaan informasi adalah sebuah keniscayaan, setiap orang bahkan mampu mengakses berita ataupun informasi kapan pun, di mana pun, dan melalui media apa pun secara real time bahkan melalui gadget yang mereka miliki, banyak sekali informasi yang berserakan dan mudah dicari baik di media-media konvensional seperti koran, majalah, televisi maupun radio dan bahkan melalui media sosial terlepas dari kualitas berita ataupun informasi yang ada. Pers dan media sendiri selain memiliki peran sebagai media informasi, media pendidikan, dan media hiburan juga memiliki peran yang cukup krusial yaitu perannya sebagai kontrol sosial, peran-peran pers atau media ini juga tercantum pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 2 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa: “(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun