Tanggapan Mengenai Kebijakan Pemerintah terkait Tambahan PPN bagi Sembako Premium dan Sekolah Swasta
24 Juni 2021 22:25Diperbarui: 24 Juni 2021 22:423691
Pemerintah melalui Direktoran Jendral Pajak menyampaikan bahwa akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. Namun, pemerintah melakukan pernyataan bahwa pemberlakukan PPN ini hanya diberlakukan untuk bahan pokok (sembako) premium dan untuk sekolah swasta yang memberlakukan iuran tinggi kepada para siswa nya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.