Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Eks Napi Korupsi, Antara Hak dan Sanksi Politik

13 Oktober 2018   11:15 Diperbarui: 13 Oktober 2018   12:41 749 2
Sengkarut antara Bawaslu dan KPU terkait mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon Legislatif (Caleg) akhirnya terjawab.  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun