13 Oktober 2018 11:15Diperbarui: 13 Oktober 2018 12:417492
Sengkarut antara Bawaslu dan KPU terkait mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon Legislatif (Caleg) akhirnya terjawab. Â Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.