Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Menilik Fatwa MUI No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah

9 Juli 2013   19:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:47 1272 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ. شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ.

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian untuk berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, barang siapa di antara kalian sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Wajib bagi orang-­orang yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa), membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan dengan kerelaan hati, itulah yang lebih baik baginya. Berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia, penjelasan-­penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Oleh karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah ia ber­puasa pada bulan itu, dan barangsiapa yang sakit atau berada dalam perjalanan (lalu berbuka), (dia wajib berpuasa) sebanyak hari yang ia tinggal­kan itu pada hari-hari yang lain. Allah meng­hendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak meng­hendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangan (bulan) itu dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberi­kan kepada kalian supaya kalian bersyukur.” [Al-Baqarah: 183-185]

Dalil diatas sebagai dasar adanya kewajiban puasa bulan Ramadhan. Sebagai ibadah wajib, puasa memiliki manfaat tidak saja bagi yang melakukan puasa itu tetapi bagi kehidupan sosial kemasyarakatan, lingkungan, dan sebagainya.
Permasalahan timbul di zaman sekarang ini siapa yang berhak menentukan kapan bulan ramadhan itu? Tentu legal formiil perintah puasa diikuti dengan kapan waktu yang tepat pelaksanaannya.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Adapun isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama : Fatwa
1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru'yah dan hisab oleh Pemerintah Ri cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Kedua : Rekomendasi
Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas islam dan para ahli terkait.

Pada point pertama fatwa MUI tersebut diakui dua metode yaitu ru'yah dan hisab sebagai cara penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
Pada point ketiga fatwa MUI disebutkan dan diakui peran ormas-ormas dalam menetapkan awal bulan ramadhan, syawal dan dzulhijjah. Masukan dari ormas itu bisa bersifat formiil maupun informiil. Sehingga tidak ada yang salah bila suatu ormas mengumumkan hasil perhitungannya terhadap awal bulan ramadhan, syawal jauh-jauh hari sebagai bentuk keterbukaan informasi. Tentu saja banyak ormas akan timbul banyak pendapat, seperti satu orang manusia bisa mengeluarkan berbagai pendapat tentang sesuatu hal dan bisa berbeda dengan orang lainnya. Itu sunnatullah. Disinilah letak terjadinya perbedaan yang akan sulit dipersamakan karena adanya perbedaan penggunaan metode penentuan awal bulan baru hijriah. Tentu peran keyakinan sebagai bentuk keseriusan bekerja untuk menentukan awal ramadhan, syawal dan dzulhijjah akan menjadi hal yang utama bagi ormas-ormas tersebut. Keyakinan tersebut tentu didasari dalil-dalil yang jelas dan ada serta diakui dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Permasalahan terjadinya perbedaan penetapan awal ramadhan dan awal syawal bertitik tolak pada hadits yang menegaskan cara penentuan awal bulan hijriah dengan melihat bulan yang biasa disebut rukyatul hilal.

HISAB
Hisab secara harfiah berarti perhitungan. Perhitungan tersebut tentu saja secara matematis dan astronomis. Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi matahari menjadi penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu sholat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalender hijriah. Dalam konteks ini tentu saja posisi bulan baru tersebut tidak saja menentukan kapan awal ramadhan, syawal dan dzulhijjah saja tetapi bulan-bulan baru lainnya dalam kriteria bulan hijriah seperti muharram, rajab, sya'ban dsb. Hal ini tentu berkaitan dengan konsistensi penggunaan metode penentuan awal bulan baru.
Metode perhitungan atau hisab itu diterangkan dalam Al qur'an Surah Al An'am (6) ayat 96 :

فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَنًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَانًا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ
artinya sebagai berikut :
" Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketetapan Allah Yang Maha Perkasa, Maha Mengetahui."

Dan Surah Yunus(10) ayat 5 :

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السّنِيْنَ وَالحِْسَابَ مَا خَلَقَ اللهُ ذَلِكَ إِلاَّ بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الأيَاَتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

artinya sebagai berikut :
"Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui."

Ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan posisi benda-benda langit (khususnya matahari dan bulan), sehingga sejak awal peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap ilmu astronomi. Dan timbulah ahli astronomi ternama yang telah mengembangkan metode hisab modern seperti Al Biruni (973-1048 M), Ibnu Tariq, Al Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.
Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu saat matahari, bulan dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.
Dengan ilmu hisab ini pulalah maka tersusun kalender tahunan, bahkan untuk sepuluh tahun. Pengunaan kalender dalam masyarakat luas tentu tidak asing lagi.
Dan metode kerja jam sebagai penanda waktu pun lahir dari adopsi ilmu hisab. Jam itulah yang banyak digunakan manusia dalam aktifitas sehari-hari, termasuk dalam melihat waktu atau jadwal sholat. Masih banyak penggunaan ilmu hisab yang dipakai manusia tanpa sadar dan itu sangat membantu aktifitas manusia.
Kecenderungan pilihan terhadap penentuan awal bulan hijriah dengan metode hisab, bukan berarti menampikan atau mengingkari adanya Hadits Rasulullah SAW tentang pentingnya melihat hilal sebagai cara memastikan awal bulan baru, tetapi dikarenakan sulitnya melihat hilal dengan mata sendiri seperti zaman Rasulullah. Kalaupun ada orang lain yang bisa melihat lahirnya hilal baru, pertanyaan akan kesaksiannya akan lebih panjang dan lama daripada timbulnya hilal itu sendiri.

Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ: لاَ تَصُوْمُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa sallam menjelaskan Ramadhan, maka beliau mengatakan: ‘Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berbuka (berhenti puasa dengan masuknya syawwal) sehingga kalian melihatnya. Bila kalian tertutup oleh awan maka hitunglah’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)

RU'YAH ATAU RUKYAT

Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yaitu penampakan bulan sabit yang pertama kali timbul setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.
Namun demikian tidak selamanya hilal dapat terlihat. Jika selang waktu antara ijtimak dengan terbenamnya matahari terlalu pendek, maka secara ilmiah/teori hilal mustahil akan dapat terlihat, karena iluminasi cahaya bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan "cahaya langit" sekitarnya.

Ada dua jenis cara dalam rukyatul hilal:

1. Melihat hilal Ramadhan dengan mata kepala sendiri. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat inggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Sabda Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihatnya (hilal).” (Muttafaq ‘Alaih) maka siapa yang melihat hilal dengan mata kepalanya sendiri maka ia wajib berpuasa.
2. Adanya orang yang bersaksi telah melihat hilal atau adanya kabar berita terlihat hilal. Puasa Ramadhan bisa dimulai dengan kesaksian seorang mukallaf yang adil. Kabar yang dia sampaikan tentang terlihatnya hilal sudah mencukupi untuk dijadikan landasan dimulainya puasa. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar Rodhiyallahu 'Anhuma,

تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ

“Orang-orang berusaha melihat hilal (bulan sabit), lalu aku beritahukan kepada Rasulullah Shollallahu 'Alaihi Wasallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau shaum dan menyuruh orang-orang agar shaum.” (HR. Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Rodhiyallahu 'Anhuma, “Ada seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu berkata: Sungguh aku telah melihat hilal.”
Kemudian Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan (berhak diibadahi) kecuali Allah?”
Ia menjawab, “ Ya.”
Beliau bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah.”
Ia menjawab, “ Ya.”
Beliau bersabda, “Umumkanlah pada orang-orang wahai Bilal, agar besok mereka shaum.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan. Dishahihkan Ibnu Huzaiman dan Ibnu Hibban).

Hadist-hadist tersebut memberikan kita gambaran bagaimana kewajiban puasa bagi yang melihat hilal . Dan pada hadist yang lainnya bagaimana menyikapi kesaksian seseorang atas pengakuannya melihat hilal. Kita bisa membandingkan dengan perlakuan kesaksian seseorang pada zaman sekarang ini. Apakah mengucap syahadat sama dengan mengangkat sumpah seperti kebanyakan pengamat hilal yang diterjunkan dewasa ini?

Kesaksian seseorang dianggap dusta atau keliru, kebanyakan dinilai dengan menggunakan ilmu astronomi. Pada proses ini hisab sebenarnya sedang digunakan untuk mengetahui posisi hilal bisa dilihat dengan mata sendiri atau tidak, sehingga dengan gampangnya langsung menjudge kesaksian seseorang atas penglihatan terhadap hilal adalah salah, keliru bahkan dusta. Sementara kalau kita kembalikan pada zaman Rasulullah SAW kondisinya sama sekali tidak menggunakan ilmu hisab (seperti kebanyakan orang yang membid'ah kan ilmu hisab tersebut). Artinya tidak ada perhitungan yang dipakai dalam mengetahui posisi hilal. Sehingga timbul kesan kuat spontanitas mendominasi rukyatul hilal pada zaman Rasulullah SAW. Dan itu pun tidak dengan membentuk tim khusus pengamat hilal seperti layaknya tim pemburu.

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pengertian rukyatul hilal mengalami pergeseran. Ada yang memaknainya tetap dalam pengertian semula yaitu rukyat bil fi'li dan ada juga yang memaknainya sebagai rukyat bil'ilmi yaitu melihat hilal dengan mata ilmu pengetahuan atau hisab.

Kembali pada Fatwa MUI tersebut maka pengakuan dua metode penentuan awal bulan baru dengan kondisi masing-masing yang memiliki kelebihan dan kekurangannya, maka tentu akan terjadi silang pendapat yang akan sangat sulit ditemukan jalan tengahnya atau persamaannya. Yang lebih utama yang harus dilakukan pemerintah bersama MUI adalah berikhtiar untuk melakukan, dan melakukan terus upaya mewujudkan rekomendasi Keputusan Fatwa tersebut untuk dapat menemukan kriteria penentuan awal bulan secara konsisten. Bila tidak ditemukan kriteria dan cara yang konsisten dalam penentuan awal bulan baru, maka sampai kapan pun akan terjadi perbedaan penentuan kapan awal bulan ramadhan, syawal. Sementara untuk wukuf di bulan dzulhijjah sejauh ini tidak ditemukan perbedaan yang berarti.
Kondisi sekarang tidak bisa berpatokan pada ungkapan, "metode hisab sebagai alat bantu untuk merukyat hilal." Karena ungkapan inilah yang menjadikan keadaan penentuan awal bulan baru tidak konsisten. Apalagi bila cara itu digunakan hanya untuk menentukan dua bulan hijriah saja.
Adanya kemungkinan terjadi perbedaan pendapat dalam penentuan awal bulan ramadhan dan syawal dieleminir dengan melakukan sidang istbat oleh kementerian agama dalam rangka mendapatkan masukan-masukan , data dan pendapat dari berbagai ormas dan pengamat hilal yang sudah di sumpah. Apakah cara seperti ini dikenal pada zaman Rasulullah? dan mengapa saat ada saksi yang di sumpah lalu menyatakan telah melihat bulan tetapi kesaksiannya tidak diterima?? Bukankah hukumnya batal puasa bila ada yang bersaksi telah melihat bulan? dan tentu pula dimulai puasa bila ada yang bersaksi telah melihat bulan. Keraguan terhadap kebenaran kesaksian seseorang, termasuk kejujuran atas orang yang bersaksi dan kesulitan melihat hilal adalah bentuk-bentuk kelemahan penggunaan metode rukyat. Apakah hal-hal seperti ini dapat disamakan dengan kondisi dan keadaan umat Islam di zaman Rasulullah SAW?

Islam tidaklah memberatkan umatnya dalam pelaksanaan semua kewajiban yang harus diemban manusia. Apalagi sampai menimbulkan polemik yang berkepanjangan hingga akhirnya malah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai hamba Allah di muka bumi ini.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَاسْتَعِيْنُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

“Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa sallam ia berkata: ‘Sesungguhnya agama ini adalah mudah. Dan tidak seorangpun memberat-beratkan dalam agama ini kecuali ia yang akan terkalahkan olehnya. Maka berusahalah untuk benar, mendekatlah, gembiralah dan gunakanlah pagi dan petang serta sedikit dari waktu malam’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabul Iman Bab Ad-Dinu Yusrun)

Konsistensi penggunaan sidang istbat secara ideal seharusnya tidak saja pada penentuan awal bulan ramadhan dan syawal karena bagaimanapun juga bulan hijriah itu bukan hanya dua bulan itu saja tetapi ada bulan dzulhijjah, untuk menentukan kapan hari arafah bagi jemaah haji Indonesia yang ada di arab saudi.

Fatwa MUI diatas memberikan gambaran bahwa sebenarnya ulama-ulama yang tergabung dalam MUI tersebut mengakui kemungkinan terjadinya perbedaan karena adanya dua metode penentuan awal bulan baru hjriah. Namun perbedaan tersebut diupayakan disatukan dengan memberi mandat kepada menteri agama RI sebagai pihak yang berwenang menentukan awal ramadhan dan awal syawal.

Yang disayangkan dalam hal ini adalah ternyata menteri agama RI tersebut adalah suatu jabatan politis yang rentan dengan muatan politis dan patut diduga tidak independen. Akibatnya bisa jadi akan ada salah satu pihak yang pendapatnya tidak diterima dalam menentukan awal ramadhan dan syawal, karena timbulnya perbedaan kriteria atau metode misalnya.

Tanggungjawab Pribadi Manusia
Dalam sebuah hadits disebutkan :

حديث عبد الله بن عمر رضي الله عنهما. ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: كللكم راع فمسؤل عن رعيته فالامير الذي على الناس راع وهو مسؤل عنهم. والرجل راع على اهل بيته وهو مسؤل عنهم. والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسؤلة عنهم. والعبد راع على مال سيده وهو مسؤل عنه، الا فكلكم راع و كللكم مسؤل عن رعيته

- اخرجه البخارى فى 490 كتاب العتق: 17- باب كرهية التطاول على الرقيق

Hadits Abdullah bin Umar ra. Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “setiap kamu adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang amir yang mengurus keadaan rakyat adalah pemimpin. Ia akan dimintai pertanggungjawaban tentang rakyatnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin terhadap keluarganya di rumahnya. Seorang wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya. Ia akan diminta pertanggungjawaban tentang hal mereka itu. Seorang hamba adalah pemimpin terhadap harta benda tuannya, ia kan diminta pertanggungjawaban tentang harta tuannya. Ketahuilah, kamu semua adalah pemimpin dan semua akan diminta pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya."

Hadits tersebut memberi gambaran kepada kita sebagai manusia bahwa setiap diri kita pribadi adalah seorang pemimpin atau amir, atau amri. Oleh karenanya konteks hadits ini dalam penentuan awal bulan ramadhan itu adalah seharusnya menjadi domain pribadi. Karena setiap pribadi manusia adalah pemimpin yang bertanggungjawab atas dirinya dan yang dipimpinnya. Pribadi muslim dituntut untuk memiliki ilmu dalam beribadah kepada Allah. Ilmu tersebut termasuk bagaimana menentukan awal ramadhan. Tidak taqlid buta.
Firman Allah SWT dalam Surah Al Isra'(17) ayat 36 :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Artinya :
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.

Bayangkan bagaimana orang yang sedang sholat tidak punya ilmunya. Bayangkan pula bagaimana orang yang berhaji tanpa ilmu. Dan bayangkan orang yang punya mobil tapi tidak tahu cara penggunaannya. Lalu bayangkan pula bagaimana manusia bisa terbang dengan pesawat terbang. Ini memberi bukti bahwa ilmu pengetahuan itu adalah sesuatu yang menjadi bagian dari kehidupan manusia. Dan hampir semua aktifitas manusia sekarang tidak lepas dari kemajuan ilmu dan tekhnologi. Bukankah tidak ada ilmu, pengetahuan dan apapun yang ada di dunia dan akhirat kecuali berasal dan kepunyaan Allah SWT yang diberikan kepada manusia untuk kehidupan di dunia ini.

Perintah puasa, sholat, haji dsb adalah urusan kewajiban manusia secara pribadi kepada Allah SWT sebagai Pemilik dunia dan isinya ini. Setiap tindakan, perbuatan dan amal ibadah pun akan dimintai pertanggungjawaban kepada pribadi yang bersangkutan. Cobalah kita fahami makna Surah Al Baqarah ayat 183-185, Surah Yunus ayat 5 dan surat Al Isra' ayat 36 diantaranya tersebut diatas, Subyek hukum yang dituju dalam ayat tersebut adalah orang pribadi, bukan ormas dan bukan pula kementerian agama.

Seyogyanya Pemerintah dalam hal ini hanya memberikan panduan, arahan dan pertimbangan demi menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah menurut keyakinan masing-masing sebagaimana diakui dalam konstitusi negara. Pemaksaan kehendak dalam domain agama tentu tidak memberikan sifat mendidik dan mengayomi. Apalagi menjustifikasi suatu pendapat tentang ibadah yang dilakukan seseorang benar atau bathil sangatlah jauh dari fungsi negara. Kebenaran hanya milik Allah SWT.
Dan idealnya lagi bila sidang istbat dijadikan sebagai sarana menyamakan persepsi terhadap metode atau cara penentuan awal bulan baru hijriah, maka seharusnya dilakukan bukan hanya untuk dua bulan hijriah (ramadhan dan syawal) saja.

Ilmu itu adalah sunnatullah yang harus dimanfaatkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun