Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Kasus Wanita Membawa Anjing ke Masjid Tetap Diproses Hukum, Meski Tersangka Mengidap Gangguan Jiwa

3 Juli 2019   23:27 Diperbarui: 4 Juli 2019   00:15 319 3
Penyidik Satreskrim Polres Bogor resmi menetapkan SM (52) sebagai tersangka penistaan agama atau dijerat pasal 156a KUHP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun