KSA (Kerangka Sampel Area) Secercah Harapan Data Pangan
15 Mei 2021 12:22Diperbarui: 15 Mei 2021 12:281664
Undang-Undang No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, menyebutkan ketahanan pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap masyarakat yang tecermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, terjangkau, dan berbasis pada keragaman sumber daya lokal. Ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang didalamnya memuat subsistem ketersediaan pangan, subsistem distribusi dan subsistem konsumsi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.