Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pancasila Tak Beragama

30 November 2021   17:28 Diperbarui: 30 November 2021   17:51 46 0
Ketika berbicara mengenai masalah cadar atau niqab, maka hal pertama yang harus disadari oleh semua golongan yang bertikai adalah bahwa cadar merupakan persoalan khilafiyah (perbedaan ulama'). ada ulama' yang berpendapat wajib memakai cadar bagi kaum wanita di ruang publik, ada yang berpendapat Sunnah, bahkan juga ada yang berpendapat makruh. Jadi, persoalan Yang mendasar bukan lagi terletak pada pemakaian cadar itu sendiri, mau memakai cadar atau tidak, sama-sama ada dasarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun