Mekanisme dan Penerapan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
21 Mei 2018 00:06Diperbarui: 21 Mei 2018 00:4320770
Di Indonesia perkara perdata selama ini cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional, yaitu penyelesaian perkara melalui jalur litigasi (pengadilan). Secara teoritis, lembaga peradilan diyakini dapat menunjukkan peran terbaiknya sebagai penekan berbagai pelanggaran hukum oleh elemen apa saja di sebuah negara, dan tempat akhir pencarian keadilan bagi pihak yang berperkara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.