Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila Ditinjau dari Segi Substansi dan Urgensi

17 Juni 2020   22:54 Diperbarui: 17 Juni 2020   23:15 166 1
Ditengah-tengah kehidupan bangsa Indonesia yang sedang menjalankan tahap New Normal, akhir-akhir ini terjadi suatu polemik yang begitu hangat dibicarakan, bahkan menuai kegaduhan di ruang publik. Tak lain dan tak bukan ialah RUU Haluan Ideologi Pancasila. Bukan karena kehadirannya yang baik dan menarik, justru RUU yang berisikan 10 Bab dan 60 pasal ini menimbulkan banyak kontra. Terlebih, bangsa Indonesia sedang dalam keadaan berjuang menjalankan kehidupan yang akan kembali normal. Sebelumnya, RUU Haluan Ideologi Pancasila telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR yang digelar pada 12 Mei 2020. Dan sejauh ini, sejak tulisan ini diangkat oleh penulis, sikap pemerintah terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila ini memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut. Hal ini diperkuat oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, beliau mengatakan bahwasannya pemerintah meminta DPR selaku pengusul RUU Haluan Ideologi Negara untuk lebih menampung aspirasi masyarakat Indonesia.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun