Tahun kemarin
Perpanjang STNK motor V-xion tahun 2007 = Rp.250.000
Balik nama BPKB sekitar Rp.300.000
Dengan total sekitar Rp. 600.000 sudah termasuk biaya biro jasa
Tahun Ini
Perpanjang STNK motor V-xion tahun 2007 = Rp.250.000
Balik nama BPKB sekitar Rp.600.000
Dengan total sekitar Rp. 850.000 sudah termasuk biaya biro jasa
Betapa kaget bukan kepalang melihat biaya untuk balik nama BPKB saja sedemikian besar, dengan alasan pembuatan buku BPKB baru untuk yang balik nama, sepengetahuan saya bahwa gak pernah ada pembuatan buku baru untuk balik nama, padahal buku BPKB selama ini terdapat beberapa lembar kosong dimaksudkan untuk merubah nama kepemilikan kendaraan dan itu sudah ada sejak dulu dan apa artinya lembar-lembar yang kosong tersebut. Akhirnya saya gak jadi untuk balik nama sementara karena saya dapat KTP asli si empunya motor pertama.
Kenapa Kepolisian membuat kebijakan tersebut yang jelas-jelas mengada-ada, apa karena sudah tidak ada lagi lahan untuk mengeruk keuntungan (KORUPSI) dalamm segala urusan yang berhubungan dengan pajak kendaraan.
Ini seperti korupsi terselubung yang dilegalkan oleh pemerintah, apakah benar untuk membeli beberapa lembar kertas harganya sampai sebegitu besar?