4 Desember 2023 23:31Diperbarui: 5 Desember 2023 02:53800
Ada sebuah kaidah fiqih cabang dari kaidah pokok "adh-dhororu yuzalu" yang berbunyi: "Dar'ul mafashid aula min jalbil masholih" yang berarti Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan. Maksud dari kaidah ini adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemudharatan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka didahulukan menghilangkan kemudharatan. Kecuali kalau madharat itu lebih kecil dibandingkan dengan maslahat yang akan ditimbulkan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.