Bank Syariah secara sederhana dapat  diartikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum islam yang telah diatur dalam fatwa Majeis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumlah Bank umum syariah saat ini sebanyak 14, sedangkan yang masih berbentuk Unit Usaha Syariah sebanyak 20.
KEMBALI KE ARTIKEL