Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Urgensi dan Strategi Peningkatan Pendapatan Regional

4 Desember 2019   18:48 Diperbarui: 4 Desember 2019   18:54 241 0
Setelah ditetapkannya UU No. 32 Tahun 2004, setiap daerah yang ada di dalam wilayah Indonesia memiliki kebebasan atau otonomi untuk mengatur daerahnya sendiri. Pemberlakuan UU terkait pemerintahan daerah ini mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu ditingkatkan dengan berorientasi pada aspek potensi serta keanekaragaman daerah setempat. Dengan begitu, setiap daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengelola segala kekayaan sumber dayanya demi kemajuan dan pembangunan daerahnya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun