Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) harus dibayarkan setiap tahun oleh wajib pajak. Batas akhir pembayarannya sesuai dengan batas akhir berlakunya Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat tentu menjadi kendala untuk pembayaran tepat waktu. Tetapi jangan khawatir, ini ada salah satu solusi yang mudah dan aman.
KEMBALI KE ARTIKEL