Sama seperti hukum diskon dalam islam, pada hukum cashback juga masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Hukum cashback yang diberikan pada konsumen yang bisa melunasi lebih cepat, masih terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Dan berikut ini beberapa dalil dan pendapat para ulama :
Kesepakatan cashback dilarang
Dalam hadits dari Abu Hurairah ra. beliau mengatakan : "Rasululullah SAW. melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli." (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).