Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Memelihara Agama dan Negara dalam Konteks Penerapan Ilmu Fiqih Siyasah

11 Agustus 2020   14:56 Diperbarui: 11 Agustus 2020   15:26 197 3
Kehidupan beragama dan bernegara sangat erat kaitannya dengan hukum serta aturan, adanya keterikatan hukum yang berguna untuk menata aturan-aturan yang terkandung di dalamnya, yang mana bertujuan untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi semua aspek kehidupan beragama maupun bernegara. Agama sangat berperan penting sebagai dasar tempat bernaungnya hukum. Sarana dan prasarana payung hukum dalam sebuah negara yang berlandaskan syariat agama di Indonesia sudah sangat layak di tumbuh kembangkan kembali. Sikap pemudaran terhadap dasar agama sebagai pengatur kehidupan tatanan bernegara dapat menjadikan negara tersebut kehilangan arah untuk menempatkan dasar aturan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun