Mohon tunggu...
Yusriyah Darma Sitanggang
Yusriyah Darma Sitanggang Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi UIN-SU

Allah with us

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memelihara Agama dan Negara dalam Konteks Penerapan Ilmu Fiqih Siyasah

11 Agustus 2020   14:56 Diperbarui: 11 Agustus 2020   15:26 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kehidupan beragama dan bernegara sangat erat kaitannya dengan hukum serta aturan, adanya keterikatan hukum yang berguna untuk menata aturan-aturan yang terkandung di dalamnya, yang mana bertujuan untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi semua aspek kehidupan beragama maupun bernegara. Agama sangat berperan penting sebagai dasar tempat bernaungnya hukum. Sarana dan prasarana payung hukum dalam sebuah negara yang berlandaskan syariat agama di Indonesia sudah sangat layak di tumbuh kembangkan kembali. Sikap pemudaran terhadap dasar agama sebagai pengatur kehidupan tatanan bernegara dapat menjadikan negara tersebut kehilangan arah untuk menempatkan dasar aturan tersebut.

Di dalam konsep pemahaman islam, hukum tatanan bernegara mangacu kepada sistem aspek khilafah, aturan-aturan dalam mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada nilai-nilai islami. Secara umum, sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan islam sebagai Ideologi, syariat sebagai dasar hukum, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan, meskipun dengan penamaan atau struktur yang berbeda, namun tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia. Sehingga pada penerapannya, ketika sebuah Negara Khilafah berdiri (atas persetujuan seluruh umat Islam).

Perlunya pendekatan kognitif kepada masyarakat untuk edukasi tentang penerapan ilmu pentingnya memelihara negara, agama serta ekosistem yang di anut di dalamnya sangatlah penting, bukan berarti ilmu hukum tata negara hanya untuk politikus dan orang-orang pelaksana yang terlibat dalam penyelenggaraan negara saja. Demi menunjang transparansi dan memajukan kualitas pemahaman masyarakat akan strukturisasi hukum yang terjadi dalam bernegara, diperlukan adanya wadah saluran informasi pengetahuan untuk masyarakat umum agar masyarakat pun mengetahui dan memahami teknis pelaksanaan yang di terapkan oleh negara, hal ini berguna untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang merugikan bagi negara itu sendiri.

Menurut data di website pemerintah https://indonesia.go.id/profil/agama, Mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Saat ini ada lebih dari 207 juta muslim di Indonesia. Jumlah persentase populasi tersebut adalah 87,2%. Pentingnya menanamkan nilai islami khususnya dalam bidang siyasah (hukum tata negara) untuk kaum muslimin di Indonesia merupakan salah satu usaha untuk memajukan kelas tombak hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum tatanan bernegara. Lemahnya tatanan kehidupan masyarakat dapat membuat suatu negara menjadi anarkis terhadap aturan-aturan pemerintah yang padahal demi kemajuan masyarakat itu sendiri. Para pegiat hukum juga di tuntut untuk senantiasa mampu memperhatikan perkembangan hukum tata negara di Indonesia yang semakin lama kian merosot, hal ini di perparah karena kurangnya edukai sejak dini terhadap generasi muda untuk mengilhami dasar agama dan negara. Sudut pemahaman masyarakat nantinya pun di takutkan akan menganggap remeh aturan bernegara yang di asumsikan hanya memberatkan masyarakat saja.

Semakin maju suatu negara maka akan semakin banyak tantangan yang akan di hadapi dalam berbagai aspek, hal tersebut mengharuskan para pelaksana negara ekstra sensitif untuk memahami persoalan yang terjadi di masyarakat sehingga dapat menjawab dan memberikan solusi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Prof Ahmad Sukardja, dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam: Ajaran, fikih siyasah adalah salah satu disiplin ilmu tentang seluk beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan, dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan ajaran Islam. Dalam istilah dunia modern fikih siyasah ini disebut juga sebagai ilmu tata negara yang berdasarkan ajaran Islam, ujar Prof Sukardja.  Dalam Alquran terdapat sejumlah ayat yang mengandung petunjuk dan pedoman hidup atau prinsip dan tata nilai etika tentang cara hidup bermasyarakat dan bernegara. Dalam ayat alquran ditegaskan :

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

(Q.S. An-Nisa:59)

Jka melihat sisi isi kandungan pada Ayat ini yaitu sebuh perintah bagi kaum muslim agar menaati putusan hukum, yang secara hirarkis dimulai dari penetapan hukum Allah. Taatilah perintah-perintah Allah dalam AlQur'an, dan taatilah pula perintah-perintah Rasul Muhammad, dan juga ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu selama ketetapan-ketetapan itu tidak melanggar ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Jika terdapat perbedaan pendapat tentang sesuatu masalah yang tidak bisa dipertemukan, maka kembalikanlah kepada nilai-nilai dan jiwa firman Allah, yakni Al-Qur'an, dan juga nilai-nilai dan jiwa tuntunan Rasul dalam bentuk sunahnya, maka yang demikian itu adalah sebagai bukti jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun