Dana Pensiun Syariah Solusi Kesejahteraan Hari Tua
6 Juni 2022 10:20Diperbarui: 8 Juni 2022 21:375718
Masa pensiun atau pemberhentian kerja para pekerja bukan berarti kehidupan mereka berhenti pula. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 1995, usia pensiun normal pekerja yang mengikuti program Dana Pensiun yaitu 55 tahun. Namun, ketika usia 56 tahun masih dipekerjakan, batas maksimum berada pada usia 60 tahun. Dalam hal tersebut, Dana Pensiun Syariah dapat dijadikan solusi untuk kebutuhan finansial di hari tua.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.