Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Interaksi Sosial Hukum Dan Masyarakat

12 November 2022   15:40 Diperbarui: 12 November 2022   15:50 1138 1
INTERAKSI SOSIAL HUKUM DAN MASYARAKAT
Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Fista Aisyah Rusdhiyana (202111017)
Email : fistaaisyah@gmail.com

(1)Analisis mengenai hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yakni dimana ada hukum disitu ada masyarakat. Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum mengenai pedoman norma tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam kehidupan masayarakat.
Adanya kesadaran hukum menyebabkan orang bisa memisahkan antara sesuai dengan hukum (perilaku yang benar) dengan yang tidak sesuai dengan hukum (periilaku menyimpang). Fungsi hukum sebagai alat pengendali dalam kehidupan bermasyarakat adalah untuk menetapkan tingkah laku mana yang di anggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum, dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut. Kemudian hukum sebagai rekayasa sosial,masyarakat dalam menjalani kehidupan cenderung berubah kemudian perubahan-perubahan dalam masyarakat ini di harapkan hukum mampu menjalaskan fungsinya menyesuaikan kehidupan masyakarat pada inovasi, nilai pada tujuan sebagai perekayasa sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun