Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemberlakuan Pajak Progresif

25 Februari 2011   11:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:16 394 0
Ceritanya, tadi aku memperpanjang STNK mobilku yang habis masa berlakunya bulan ini. Karena mobilku masih dalam masa kredit, aku meminta bantuan dari ACC sebagai pihak yang menahan BPKB mobilku. Ketika disana, aku menemukan sebuah selebaran seperti ini : [caption id="" align="alignnone" width="502" caption="selebaran mengejutkan."][/caption] isinya tentang pemberlakuan pajak progresif.. Ada yang aku pertanyakan dari selebaran itu.. Kalau misalnya sebuah rumah ditinggali 4 keluarga.. masing-masing memiliki kendaraan.. lalu yang manakah kendaraan pertama dan seterusnya? *bisa berantem tuh 4 keluarga... lalu kalau memiliki kendaraan roda empat dan dua.. yang dihitung kendaraan kedua yang mana? semoga ada yang membantu menjelaskan.. siapa tau ada yang sudah mengontak samsat wilayahnya..

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun