Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemerataan Pembelajaran Tatap Muka di DKI Jakarta 2021/2022

17 Januari 2022   23:19 Diperbarui: 18 Januari 2022   00:50 269 1
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Kebijakan ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kondisi pandemi covid-19 di ibu kota negara yang sudah semakin terkendali. Pada kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ini akan mulai dilaksanakan pada hari pertama semester genap Tahun Ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender yang jatuh pada hari Senin, 3 Januari 2022.Pada keterangan resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas akan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Tentang panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka dimana pandemi covid-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1367 Tahun 2021 mengenai Pembelajaran Tatap Muka terbatas, sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Pada kebijakan ini Pembelajaran Tatap Muka terbatas direncanakan akan di laksanakan rutin setiap hari. Dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar paling banyak enam jam pembelajaran setiap satu harinya. Pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka ini semua kegiatan harus melalui  protokol kesehatan wajib dan menjadi perhatian utama bagi seluruh masyarakat sekolah. Kemudian untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka terbatas ini harus tetap dilakukan dengan ketentuan, setiap para tenaga pendidikan  dan pendidik harus sudah mencapai vaksinasi dosis kedua dengan capaian diatas 80% dan untuk para lansia mencapai diatas 50%.

Untuk ketentuan berikutnya yang tentu saja harus dipenuhi yaitu dengan vaksinasi para peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota atau kabupaten. Pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini, ada juga terdapat beberapa siswa/i yang belum mengikuti Pembelajaran Tatap Muka di sekolah dikarenakan terdapat pertimbangan atau pun ketidaksetujuan orang tua siswa/i. Oleh karena itu para peseta didik dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah, dengan begitu para siswa/i akan tetap dapat menerima pembelajaran secara daring dan berhak untuk mendapatkan nilai.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun