Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Diplomasi Koersif Korea Selatan Terhadap Pencabutan Status Mitra Dagang Prioritas Oleh Jepang Secara Sepihak

2 Desember 2021   16:51 Diperbarui: 2 Desember 2021   17:43 206 1
Korea selatan dan Jepang merupakan dua negara yang terkenal dengan historisnya yang dimana kedua negara tersebut memiliki hubungan yang buruk terhadap satu sama lain. Korea Selatan yang pernah dijajah oleh Jepang dari tahun 1910 hingga 1945 menimbulkan rasa benci masyarakat Korea Selatan terhadap Jepang. Bukan tanpa alasan, pada masa penjajahan yang dilakukan oleh Jepang dahulu terhadap Korea Selatan sangatlah semena – mena dimana banyak sekali wanita yang dieksploitasi oleh tentara – tentara Jepang secara paksa dan kejam yang bertujuan untuk memuaskan nafsu tentara – tentara Jepang yang dijulumi dengan comfort woman. Sensifitas warga Korea Selatan juga terhadap sejarah yang buruk itu ditujukan kepada salah satu kuil Yasunuki yang dibuat oleh Jepang  pada era shinto state. Oleh warga Jepang kuil ini dianggap sebagai tempat penghormatan para pejuang – pejuang dan juga tentara – tentara Jepang yang ikut dalam memperjuangkan Jepang. Namun, karena hal itulah Korea Selatan sendiri mengecam keberadaan kuil tersebut dan penghormatan yang terus dilakukan masyarakat Jepang terlebih pada saat perdana menteri Jepang yaitu Perdana Menteri Abe yang mengunjungi kuil Yasunuki karena dianggap bahwa roh pejuang masih berada disana ternyata membuka luka lama yang telah terjadi karena penjahat – penjahat yang merupakan penjahat kelas A bahkan hingga dianggap sebagai kejahatan yang melawan perdamaian sangat dihormati. Persengketaan ini juga pernah dirasakan pada tahun 2008 dimana Korea Selatan dan Jepang memperebutkan sebuah pulau dokdo sebutan oleh pemerintah Korea Selatan dan Takeshima sebutan yang diberikan oleh Jepang. Perebutan tersebut semakin memanas disaat Jepang mengklaim pulau tersebut secara sepihak dengan menetapkan kepemilikan pulau tersebut kedalam buku panduan sejarah Jepang yang dimana belum ada putusan secara internasional yang sah mengenai kejelasan kepemilikan pulau tersebut (Fiqri, 2016).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun