Eksekusi Pidana Islam Kasus Miras di Aceh, Pria Non Muslim 36 Kali Cambuk
18 Maret 2023 18:20Diperbarui: 18 Maret 2023 18:244790
Kembali, seorang lelaki nonmuslim berinisial Th  ( teguh ) di cambuk sebanyak 36 kali karena tersandung kasus khamar (minuman keras ) dia di eksekusi setelah meminta agar dijatuhkan hukuman sesuai dengan Qanun jinayah yang berlaku di Aceh.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.