Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Eksekusi Pidana Islam Kasus Miras di Aceh, Pria Non Muslim 36 Kali Cambuk

18 Maret 2023   18:20 Diperbarui: 18 Maret 2023   18:24 479 0
Kembali, seorang lelaki nonmuslim berinisial Th  ( teguh ) di cambuk sebanyak 36 kali karena tersandung kasus khamar (minuman keras ) dia di eksekusi setelah meminta agar dijatuhkan hukuman sesuai dengan Qanun jinayah yang berlaku di Aceh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun