19 Mei 2016 22:12Diperbarui: 19 Mei 2016 22:241860
BOPTN atau yang di sebut dengan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri merupakan dana yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi negeri untuk membantu biaya pengeluaran perguruan-perguruan tinggi negeri untuk mendukung biaya dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Selain itu dana BOPTN juga digunakan untuk membangun infrastruktur perguruan tinggi dan untuk membiayai kekurangan biaya operasional yang sesuai dengan standar pelayanan minimum. Penggunaan dana BOPTN tercantum dalam Pasal 2 permenristekdikti no.6 tahun 2016.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.