Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

WNA Menjadi Pejabat? Maaf, Indonesia Tak Mengenal Kewarganegaraan Ganda

4 Februari 2021   21:52 Diperbarui: 4 Februari 2021   22:23 533 54
Syarat pertama yang tertulis dan terbaca ketika hendak mendaftarkan diri untuk menjadi seorang pejabat Aparatur Sipil Negara di bumi pertiwi ini adalah "Seorang Warga Negara Indonesia". Dengan itu mau dikatakan bahwa hanya seorang warga negara Indonesialah yang memiliki hak untuk itu. Bagi warga negara lain atau Warga Negara Asing (WNA), maaf, saudara tidak memenuhi syarat. Indonesia tak mengenal status kewarganegaraan ganda. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun