WNA Menjadi Pejabat? Maaf, Indonesia Tak Mengenal Kewarganegaraan Ganda
4 Februari 2021 21:52Diperbarui: 4 Februari 2021 22:2353354
Syarat pertama yang tertulis dan terbaca ketika hendak mendaftarkan diri untuk menjadi seorang pejabat Aparatur Sipil Negara di bumi pertiwi ini adalah "Seorang Warga Negara Indonesia". Dengan itu mau dikatakan bahwa hanya seorang warga negara Indonesialah yang memiliki hak untuk itu. Bagi warga negara lain atau Warga Negara Asing (WNA), maaf, saudara tidak memenuhi syarat. Indonesia tak mengenal status kewarganegaraan ganda.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.