Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Den Haag dan Pembatalan dari Jakarta

6 Oktober 2010   11:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:40 591 0
Begitu pulang dari kampus, saya masih melihat gonjang-ganjing di sana-sini soal batalnya Presiden RI melawat ke Belanda lantaran ancaman mau ditangkap. Sebelum saya melanjutkan pekerjaan saya, ijinkan saya untuk menulis lagi sedikit tentang persoalan ini. Persis ketika tulisan ini dibuat, saya melihat bahwa Pengadilan Den Haag menolak tuntutan RMS. Ini adalah langkah yang sangat tepat, diakibatkan adanya hak imunitas bagi Presiden RI. Di sini saya ingin mengulas sedikit dari perspektif hukum internasional yang cukup mendasar. Saya tidak memaksudkan tulisan ini menjadi tulisan yang rinci dan ilmiah mengenai hukum internasional, tapi biarkan saya mengulas sedikit agar memberikan gambaran ringkas mengenai kasus yang sedang bergulir. Mahkamah Internasional? Dua hari ini sebenarnya saya agak bingung, "pengadilan" apakah yang dimaksud dalam berita-berita belakangan? Tulisannya hanya berupa frasa "Pengadilan Den Haag" tanpa dijelaskan pengadilan apakah yang dimaksud. Secara kebetulan, Den Haag merupakan tempat kedudukan daripada Mahkamah Internasional (International Court of Justice), sebuah mahkamah antar negara bentukan PBB. Kerancuan ini tampaknya membuat rancu beberapa orang antara Pengadilan Negeri Belanda dengan Mahkamah Internasional. Inilah perspektif saya. [caption id="attachment_280856" align="alignright" width="267" caption="Schipol Airport in the Netherlands/Admin (ricarica.in)"][/caption] Jika yang dimaksud adalah Pengadilan Belanda, saya pikir tidak seharusnya tuntutan RMS ini dibawa ke sebuah Pengadilan di Belanda. Mengapa demikian? Sebab, menurut aduan mereka, kasus yang diangkat adalah ditangkapnya sejumlah anggota RMS di Indonesia. Yang terlupa, mungkin, adalah bahwa tempat kejadian daripada kasus yang dimaksud (locus delicti) daripada kasus tersebut adalah di Indonesia. Kalau kasus ini jalan terus, seharusnya tidak perlu dipedulikan saja; atau batal demi hukum karena kasusnya dibawa ke salah yang tempat. Jika yang dimaksud adalah Mahkamah Internasional, saya rasa dosanya makin besar. Mengapa? Mahkamah Internasional tidak memiliki jurisdiksi terhadap persona/orang-seorang. Mahkamah Internasional memiliki jurisdiksi terhadap negara dan hanya negara, tidak person/badan hukum/organisasi apapun. Tentu akan salah jika organisasi tertentu mengajukan tuntutan terhadap seorang pribadi di negara lain. Perlindungan Diplomatik Jangan lupa juga, bahwa Presiden RI memiliki perlindungan berupa hak imunitas dengan statusnya sebagai delegasi diplomatik. Tentu yang satu ini tidak perlu diragukan lagi. Apakah pelanggaran HAM? Saya ragu apakah tindakan represif terhadap sebuah gerakan separatis seperti demikian patut dianggap sebagai pelanggaran HAM. Mengapa? Karena apa yang dilakukan Pemerintah RI tentu dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak diragukan lagi, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang sifatnya represif untuk menghentikan tindakan memisahkan diri dari Negara Kesatuan. Saya tidak setuju hal ini disebut sebagai pelanggaran HAM. Pemikiran saya Saya berpikir, dalam hati kecil yang terdalam, tindakan Presiden RI kemarin untuk membatalkan kunjungannya ke Belanda cukup pantas. Di dalam seluk-beluknya, saya berpikir seolah Presiden RI sedang 'memancing' Pemerintah Kerajaan Belanda bahwa sungguh tidak pantas ada sebuah kelompok kecil tidak berarti berniat menangkap Presiden RI (citizen arrest?) dalam kunjungannya ke Belanda. Saya tentu tidak peduli apapun putusan Pengadilan yang dimaksud di atas, karena toh berani jamin tidak akan ada penangkapan oleh penegak hukum di Belanda terhadap seorang anggota delegasi diplomatik yang merupakan Kepala Negara dari negara sahabat. Sungguh akan menjadi tindakan yang salah! Mungkin jadi, kecaman Pemerintah Belanda di media massa tentu akan semakin menghilangkan dukungan terhadap gerakan separatis yang dimaksud. Tapi kemudian, seberapa signifikankah kelompok tersebut, sehingga Pemerintah RI begitu takutnya? Betullah, jangan sampai Kepala Negara RI menjadi badut di luar negeri! Tapi, pada sisi lain, harus saya akui saya punya ketidaksetujuan terhadap tindakan Presiden RI kemarin. Tidak sepatutnya ada pemaksaan terhadap penghentian kunjungan ini karena masalah yang sebenarnya agak 'lucu' ini. Apalagi, sejak tahun 2005, Kerajaan Belanda akhirnya mengakui bahwa Indonesia merdeka sejak tahun 1945. Dengan kesadaran bahwa: (1) Presiden RI telah memiliki kekebalan diplomatik ketika berkunjung ke negara lain; (2) tindakan terhadap kelompok separatis seperti itu bisa dibenarkan demi menjaga integrasi teritorial Negara Kesatuan; seharusnya tidak ada hal yang perlu ditakutkan! Jadi, ada debat argumen: bahwa di affirmative side of the house dibatalkannya kunjungan Presiden RI ke Belanda cukup beralasan. Di sisi lain, di negative side of the house tidak setuju kunjungan tersebut dibatalkan. Hasilnya? Biarpun hati kecil saya setuju, tapi faktanya tidak. Kalau betul Presiden RI sebagai Kepala Negara menyadari beberapa hal di atas, seharusnya dia tetap berangkat. Kita harusnya percaya juga terhadap itikad baik Pemerintah Belanda. Saya juga setuju bahwa Pemerintah Indonesia harus menjaga harga dirinya di dunia internasional, tidak boleh dipermainkan negara lain. Saya ingin menyimpulkan, cukuplah sekali ini Presiden RI membatalkan kunjungannya, namun berikutnya, Pemerintah harus memberikan pertimbangan yang sangat mantap kalau sampai mau membuat pembatalan berikutnya. Inilah kecurigaan saya sejak dulu... Saya ingin meninggalkan pendapat saya apakah saya setuju atau tidak dengan pembatalan tersebut. Lagi, dalam hati saya setuju, tapi kenyataannya tidak. Tapi saya memiliki suatu ketakutan sejak dulu, dan saya kini baru tersadar dan mungkin ada hubungannya juga: apakah ada 'sesuatu' dengan inner circle Presiden RI? Sejak tiga tahun lalu saya menaruh curiga terhadap orang-orang kepercayaan di sekitar Presiden RI. Apakah apa yang mereka kerjakan baik-baik saja? Bagi saya, Presiden RI kita sekarang bisa menjadi presiden yang besar, hanya saja there's something dengan orang-orang di lingkaran dalamnya. Apakah mereka telah memberikan assessment yang tepat, cermat, dan akurat soal persoalan ini? Andaikata tidak, sayang sekali bahwa Presiden RI mungkin saja telah menjadi korban dari lingkaran dalam yang tidak bisa menjadi pembantu yang baik bagi Presiden RI. Apakah masalah ini akan menunjukkan -- sekali lagi -- fenomena yang sangat aneh ini? Bukan hanya waktu yang harus menjawab. Saya rasa, kita, sebagai civil society wajib menjadi alat kontrol bukan hanya terhadap para pemimpin yang terlihat, tapi juga kepada mereka yang bergerak di balik layar. Jangan-jangan, ada maksud tertentu ketika fakta justru dibelokkan oleh orang-orang kepercayaan. Wallahualam. Saya tentu berharap pemikiran saya tersebut salah. Sayangnya, kian hari saya kian melihat buktinya. Entahlah. Simpulan Saya menyimpulkan, saya katakan benar saja Presiden RI menunda kunjungannya. Saya pikir, namun, yang harus dijadikan alasan yang lebih mantap adalah bukan karena substansi ancaman akan ditangkap dan sebagainya. Pemerintah Belanda harusnya betul-betul menyatakan rest assure, Mr. President, bukan lewat pernyataan dari menteri luar negeri melalui duta besar dan sebagainya. Sensitivitas politiklah yang dibutuhkan di sini. Saya paham bahwa tulisan ini tentu akan memunculkan banyak debat. Saya sendiri pada akhirnya mendua terhadap sikap Presiden RI tersebut. Tetap saja, saya berusaha memberikan sikap menyetujui dan menolak tindakan Presiden RI yang dimaksud. Saya berharap pertimbangan di atas memberikan pandangan yang lebih luas daripada tulisan saya sebelumnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun