Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

KPR Syariah Adalah

8 Mei 2014   16:09 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:43 1627 0

  • Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka.
  • Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi  dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
  • Skim pembiayaan adalah jual beli (Murabahah), adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh Bank dan Nasabah (fixed margin)

    • Cicilan tetap dan meringankan selama jangka waktu, serta tidak ada unsur spekulatif
    • Bebas pinalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun