10 Januari 2023 20:05Diperbarui: 10 Januari 2023 20:111880
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  merupakan salah satu upaya pemerintahan untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana oleh pemerintah dengan bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintah zaman kolonial Hindia-Belanda yang didominasi oleh ruang demokrasi. Oleh sebab itu,  pemerintah bertujuan untuk mengklaim RKUHP sekaligus modernisasi hukum pidana.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.