4 Januari 2020 07:45Diperbarui: 7 Januari 2020 13:06141010
Pemerintah baru saja telah menerbitkan Perpres No 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia, dalam pasal 35 tertera : Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara indonesia atau badan hukum Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.