Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Matinya Sebuah Brand, Apa Saja Penyebabnya?

4 Januari 2020   07:45 Diperbarui: 7 Januari 2020   13:06 1410 10
Pemerintah  baru saja telah menerbitkan  Perpres No 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia, dalam pasal 35 tertera : Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara indonesia atau badan hukum Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun