Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

24 Hours a Day, 7 Days a Week

14 September 2011   07:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:58 152 0
Sebagai pekerja, gajian menjadi harapan. Setelah berhari-hari atau sebulan bekerja, kini tiba saatnya menantikan cairnya gaji atau upah. Gaji dapat diberikan dalam bentuk harian, atau bulanan. Namun rata-rata pekerja di jakarta mendapatkan gaji per bulan.

Jika di perusahaan swasta, para pegawai atau pekerja biasanya mendapatkan haknya ini pada tanggal 20-an ke atas, tetapi untuk pegawai negera, biasanya di awal bulan sebelum bekerja dibulan itu. Dengan gaji itu pegawai mampu atau dimapu-mapukan untuk memenuhi kebutuhan dirinya atau keluarganya. Walau tak jarang, harus mencari tambahan lain, selain gaji per bulannya.

Untuk gaji pekerja yang diberikan harian secara logika saya terima, jika tidak masuk ya tidak dapat gaji. Tetapi untuk pekerja atau pegawai yang gajian per bulan menjadi tanda tanya bagi saya. Kenapa? Misalkan bulan februari terdapat 28/29 hari. Jika pekerja bekerja senin sampai dengan jumat, taruhlah 20 hari kerja, nah untuk bulan lain yang 30/31 secara otomatis jumlah hari kerja tiap bulannya tidak pasti bisa 22 hari bisa lebih atau malahan kurang. Namun karena gaji bulanan, ya diberikan secara utuh kecuali ada kebijakan pemotongan karena tidak masuk atau telat masuk kerja.

Nah untuk yang ada kebijakan pemotongan per ketidak hadiran atau keterlambatan dari jadual ke kantor menjadi aneh bagi saya. Kenapa? karena gaji yang diberikan bulanan tentunya tidak lagi memandang hari lagi sebagai satuan. Jika tidak masuk, tidak harus dipotonga demikian juga jika terlambat.

Jika gaji diberikan secara bulanan, target atau standard operasional kerja harusnya dibuat secara bulanan. Dengan demikian akan menjadi konsisten.

Jika boleh ditawarkan alternatif lain, lebih baik gaji itu diberikan per minggu. Ini akan lebih konsisten dan dengan catatan kerja si pegawai atau pekerja bukan shif-shif-an.

tulisan ini diinspirasi oleh tagline  :  24 hours a day, 7 days a week.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun