Aturan Asuransi Wajib bagi Aktivitas Masyarakat: Melindungi dan Peningkatan Partisipatif
14 November 2023 17:58Diperbarui: 14 November 2023 18:12510
Hanya 7.5 Juta (dari 275 juta penduduk) orang Indonesia yang menggunakan asuransi atau 2,75%. Angka partisipasi yang sangat kecil. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan biasa disebut UU PPSK No. 4 Tahun 2023, mengamanatkan adanya penerapan asuransi wajib bagi masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pengambil kebijakan akan merumuskan bagaimana aplikasi UU tersebut kedepan nya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.